Lewati ke konten utama

Tentang Kami

Hak & Kewajiban Pasien

HAK PASIEN

  1. Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya.
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
  4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali tindakan untuk pencegahan penyakit menular/wabah.
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi rekam medis.
  6. Meminta pendapat tenaga medis lain (second opinion).
  7. Mendapatkan hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN PASIEN

A