Lewati ke konten utama
Tentang Kami
Hak & Kewajiban Pasien
- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya.
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali tindakan untuk pencegahan penyakit menular/wabah.
- Mendapatkan akses terhadap informasi rekam medis.
- Meminta pendapat tenaga medis lain (second opinion).
- Mendapatkan hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
A